MAKALAH
CAPAIAN KINERJA BIROKRASI
Dosen Pengampu : Herman Sismono
Di susun oleh :
Nama : Ajad Sudrajad
NPM : 16410005
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH METRO
FAKULTAS ILMU
KOMPUTER
TAHUN
AJARAN 2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji
Syukur saya ucapkan kepada Tuhan yang Maha
Esa, karena saya masih di berikan waktu untuk menyusun dan
menyelesaikan laporan ini. Dan saya juga
berterima kasih kepada Dosen Pembimbing dimana dengan disusunnya laporan ini
akan membuat saya lebih mengetahui bagaimana yang dimaksudkan dalam laporan
ini.
Adapun
judul yang saya bahas dalam laporan ini ialah “CAPAIAN KINERJA BIROKRASI” dan
saya penyusun menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kata sempurna, maka
apa bila terdapat kesalahan ataupun kekurangan dalam penulisan makalah ini,
dengan senang hati saya mengharap kritik dan saran dari pembaca untuk
memperbaiki dan menyempurnakan makalah ini, terima kasih.
Metro, 23 Oktober 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL................................................................................ i
KATA PENGANTAR................................................................................ ii
DAFTAR ISI................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah.............................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Konsep
Birokrasi Pemerintah............................................................. 2
1.
Pengertian Birokrasi..................................................................... 2
2.
Makna dan Kategori
Birokrasi..................................................... 2
3.
Birokrasi dan Politik..................................................................... 4
4.
Intervensi Politik
Terhadap Netralitas Birokrasi.......................... 4
5.
Pejabat Politik dan
Birokrasi........................................................ 5
6.
Reformasi Birokrasi...................................................................... 5
7.
Birokrasi yang
berkaitan dengan regulasi Rancangan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota................ 6
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota................ 6
B. Konsep
Kinerja
1.
Pengertian Kinerja........................................................................ 8
2.
Indikator Kinerja.......................................................................... 9
3.
Pengukuran Kinerja...................................................................... 10
4.
Menggagas Kinerja
Birokrasi Pemerintah.................................... 10
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
........................................................................................ 11
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Birokrasi merupakan instrumen penting dalam masyarakat modern yang kehadirannya
tak mungkin terelakkan. Eksistensi birokrasi ini sebagai konsekuensi logis dari
tugas utama negara (pemerintahan) untuk menyelenggarakan kesejahteraan
masyarakat (social welfare). Negara dituntut terlibat dalam memproduksi
barang dan jasa yang diperlukan oleh rakyatnya (public goods and services)
baik secara langsung maupun tidak. Bahkan dalam keadaan tertentu negara yang
memutuskan apa yang terbaik bagi rakyatnya. Untuk itu negara mernbangun sistem
administrasi yang bertujuan untuk melayani kepentingan rakyatnya yang disebut
dengan istilah birokrasi.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian singkat dari latar belakang di atas, maka penulis merumuskan
permasalahan pada:
1.
Apa yang dimaksud dengan birokrasi pemerintah?
2.
Bagaimana menggagas kinerja birokrasi pemerintah dalam
pelayanan publik?
3.
Capaian Kinerja Birokrasi
4.
Birokrasi yang
berkaitan dengan regulasi Rancangan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Birokrasi Pemerintah
1.
Pengertian Birokrasi
Birokrasi yang dalam bahasa Inggris disebut bureaucracy berasal dari dua
kata yaitu “bureau” yang artinya meja dan “ cratein” berarti
kekuasaan. Jadi, maksudnya kekuasaan yang berada pada orang-orang yang ada di belakang
meja (Raha, 2014). Menurut Rourke (1978) dalam Azhari (2011:59), mengungkapkan
bahwa birokrasi adalah sistem administrasi dan pelaksanaan tugas keseharian
yang terstruktur, dalam sistem hierarki yang jelas, dilakukan dengan aturan
tertulis, dan dijalankan oleh bagian tertentu yang terpisah dengan bagian
lainnya, oleh orang-orang yang dipilih berdasarkan kemampuan dan keahlian di
bidangnya. Sedangkan menurut Setiyono (2012:15), birokrasi dapat dipahami
secara simpel sebagai aparatur negara, secara praktis, pengertian ini masih
sering menimbulkan kontroversi. Pada konsepsi yang paling luas, birokrasi
sering disebut sebagai badan/sektor pemerintah, atau dalam konsepsi bahasa
Inggris disebut public sector, atau juga public service atau public
administration. Konsepsi itu mencakup institusi atau orang yang
penghasilannya berasal secara langsung dari uang Negara atau rakyat yang
biasanya tercantum dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
2.
Makna dan Kategori Birokrasi
Meskipun secara umum sudah ada penjelasan atau definisi tentang birokrasi,
tetapi dalam khasanah ilmu pengetahuan perbedaan pendapat dan pandangan sangat
dihargai. Demikian juga dengan perbedaan pandangan tentang birokrasi. Ada
beberapa tokoh atau ahli yang memandang birokrasi secara positif, ada juga yang
secara negatif, tetapi ada juga yang melihatnya secara netral (value free).
a.
Makna Positif
Birokrasi yang bermakna
positif diartikan sebagai birokrasi legal-rasional yang bekerja secara efisien
dan efektif. Birokrasi tercipta karena kebutuhan akan adanya penghubung antara
negara dan masyarakat, untuk mengejawantahkan kebijakan-kebijakan negara.
Artinya, birokrasi dibutuhkan baik oleh negara maupun oleh rakyat. Tokoh
pendukungnya adalah : Max Weber dan Hegel.
b. Makna Negatif
Birokrasi yang bermakna
negatif diartikan sebagai birokrasi yang penuh dengan patologi (penyakit),
organisasi tambun, boros, tidak efisien dan tidak efektif, korupsi, dan lain-lain.
Birokrasi adalah alat penindas (penghisap) bagi kaum yang lemah (miskin) dan
hanya membela kepentingan orang kaya. Artinya, briokrasi hanya menguntungkan
kelompok orang kaya saja. Tokoh pendukungnya adalah : Karl Max dan Harold
Laski.
c. Makna Netral (value free)
Sedangkan birokrasi
yang bermakna netral diartikan sebagai keseluruhan pejabat negara pada cabang
eksekutif atau bisa juga diartikan sebagai setiap organisasi yang berskala
besar. (Martini, 2012:11-12).
Berdasarkan perbedaan tugas pokok atau misi yang mendasari suatu organisasi
birokrasi menurut Syukur Abdullah dalam Kumorotomo (2009:79) menguraikannya
dalam tiga kategori birokrasi sebagai berikut:
a. Birokrasi pemerintahan umum
yaitu rangkaian organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas
pemerintahan umum termasuk memelihara ketertiban dan keamanan dari tingkat
pusat sampai daerah (propinsi), kabupaten, kecamatan dan kelurahan/desa.
Tugas-tugas tersebut bersifat mengatur.
b. Birokrasi pembangunan yaitu organisasi
pemerintahan yang menjalankan salah satu bidang atau sektor yang khusus guna
mencapai tujuan pembangunan, seperti pertanian, kesehatan, pendidikan, dan
indusri. Fungsi pokoknya adalah development function atau adaptive
function.
c. Birokrasi pelayanan yaitu unit
organisasi yang pada hakikatnya merupakan bagian yang langsung berhubungan
dengan masyarakat. Yang termasuk dalam kategori ini antara lain : rumah sakit,
sekolah, koperasi, bank rakyat desa, transmigrasi, dan berbagai unit organisasi
lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atas nama
pemerintah, fungsi utamanya adalah service.
3. Birokrasi dan Politik
Menurut (Setiyono, 2012:65), birokrasi merupakan organ utama dalam sistem dan
kegiatan pemerintahan yang dapat berbuat atas nama negara. Karenanya birokrasi
sangat kuat secara politis dan cenderung menjadi “the single authoritarian
institution”. Di banyak negara, peranan birokrasi bahkan dipandang memiliki
tingkat yang tak terkalahkan dari kelompok-kelompok masyarakat lain. Lebih
lanjut Setiyono (2012:66), mengatakan bahwa setidaknya ada 3 (tiga) alas an
untuk menilai mengapa birokrasi sangat kuat secara politik, yakni:
a.
Kepemilikan asset sumber kekuasaan;
b.
Peranan birokrasi yang istimewa di tengah masyarakat; serta
c.
Posisi birokrasi yang strategis dalam hubungan penguasa dan rakyat.
Birokrasi pemerintah tidak bisa dilepaskan dari proses dan kegiatan politik.
Pada setiap gugusan masyarakat yang membentuk suatu tata kepemerintahan tidak
bisa dilepaskan dari aspek politik ini (Thoha, 2011:26). Politik sebagaimana
diketahui bersama terdiri dari orang-orang yang berperilaku dan bertindak
politik (consists of people acting politically), yang diorganisasikan
secara politik oleh kelompok-kelompok kepentingan dan berusaha mencoba
mempengaruhi pemerintah untuk mengambil dan melaksanakan suatu kebijakan dan
tindakan yang bisa mengangkat kepentingannya dan mengesampingkan kepentingan
kelompok lainnya. Birokrasi pemerintah langsung ataupun tidak langsung akan
selalu berhubungan dengan kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat.
4. Intervensi Politik Terhadap Netralitas
Birokrasi
Menurut Azhari (2011:93), intervensi diartikan
sebagai upaya yang dilakukan oleh pejabat politik dalam mempengaruhi proses
rekrutmen dan promosi birokrat pada jabatan-jabatan birokrasi. Sementara
netralitas birokrasi merupakan kondisi terlepasnya birokrasi spoil sistem yang
berarti birokrasi bekerja berdasarkan profesionalisme dan kemampuan teknis yang
dibutuhkan. Hal demikian seperti yang dikemukakan oleh Setiyono (2012:76),
bahwa birokrasi adalah institusi publik yang dibentuk dan dibiayai oleh
masyarakat (melalui pajak, rertribusi dan lain-lain pungutan) untuk melayani
seluruh lapisan masyarakat, maka birokrasi harus terlepas dari ikatan partai
politik maupun golongan. Sedangkan Carino (Dalam Thoha, 2012:48) menjelaskan
bahwa hubungan antara pejabat politik (political leadership) dan
birokrasi merupakan suatu hubungan yang konstan (ajeg) antara fungsi
kontrol dan dominasi.
5.
Pejabat Politik dan
Birokrasi
Kuatnya konflik kepentingan politik dalam sistem kerja birokrasi menjadi salah
satu penyebab lemahnya kompetensi birokrasi di Indonesia. Sehingga optimalisasi
pola kepemimpinan yang berkarakter kuat, tegas, serta bertanggung jawab
merupakan variabel yang menentukan dalam upaya pengembalian fungsi birokrasi
sebagai public servant. Perkawinan antara birokrasi dan partai politik
telah melahirkan sistem yang saling melemahkan. Adanya penyakit kronis yang
mengakar di birokrasi, yaitu kooptasi partai politik. Dimana di dalam pemilihan
umum ataupun pemilihan kepala daerah sarat dengan politik uang. Karena itu,
siapapun yang terpilih kelak akan disibukkan untuk “mengembalikan bayaran”
kepada pihak-pihak yang telah membantunya ke jabatan tersebut.
6. Reformasi Birokrasi
Secara riil kinerja birokrasi Indonesia memang masih banyak mengecewakan. Dalam
survey yang dilakukan oleh Dwiyanto, dkk dalam Setiyono (2012:118), terlihat
bahwa nilai capaian kinerja birokrasi dalam hal produktivitas, kualitas
layanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas birokrasi kita masih
sangat rendah. Bahkan, sebagaimana dikutip oleh Dwiyanto, dkk dalam Setiyono
(2012:118) dari The World Competitiveness Yearbook tahun 1999, tingkat
indeks Competitiveness birokrasi kita berada pada urutan terendah dari
segi kualitas pelayanan publik dibandingkan dengan 100 negara lain di dunia.
7. Birokrasi yang berkaitan dengan regulasi Rancangan Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) Kabupaten/Kota.
1.
Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang dipimpin oleh
Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota. Sekretaris
Daerah memiliki tugas membantu Bupati/Walikota dalam penyusunan kebijakan
dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah
serta pelayanan administratif.
Sekretariat Daerah terdiri dari paling banyak 4 asisten dan
paling banyak 12 bagian dengan masing-masing bagian terdiri dari paling banyak
3 subbagian.
2.
Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD
yang dipimpin oleh sekretaris SPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara
teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD
dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui
Sekretaris Daerah.
Sekretariat DPRD paling banyak terdiri dari 4 bagian dan
masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 subbagian.
3.
Inspektorat
Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang dipimpin oleh inspektur. Inspektur dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati/Walikota dan secara
teknis administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah.
4.
Dinas Daerah
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin
oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab
kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dinas Daerah mempunyai
tugas membantu Bupati/Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah. Pada Dinas Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas
untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis
penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota
setelah mendapat persetujuan dari Gubernur.
5.
Badan Daerah
Badan Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung
jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Badan Daerah dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja
satu atau beberapa kecamatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas ditetapkan
dengan peraturan Bupati/Walikota.
Urusan penunjang pemerintah meliputi perencanaan; keuangan;
kepegawaian; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; dan fungsi
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Kecamatan
Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan dibawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui sekretaris daerah. Camat
diangkat oleh Bupati/Walikota dari PNS/ASN yang menguasai teknis pemerintahan
dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Camat dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh perangkat
Kecamatan yakni Kelurahan.
Kelurahan dibentuk dengan peraturan daerah yang dipimpin
oleh lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah
diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul sekretaris daerah yang memenuhi
persyaratan dari aspek teknis pemerintahan dan administratif serta pertimbangan
dari camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Kecamatan diklasifikasikan dalam 2 (dua) tipe yakni :
o kecamatan tipe A dibentuk untuk
kecamatan dengan beban kerja yang besar. Terdiri dari 1 sekretariat dan paling
banyak 5 seksi, sekretariat terdiri dari 3 subbagian.
o kecamatan tipe B
dibentuk untuk kecamatan dengan beban kerja yang kecil. Terdiri dari 1
sekretariat dan paling banyak 3 seksi, sekretariat terdiri dari 3 subbagian.
o kelurahan terdiri dari 1 sekretariat
dan paling banyak 4 seksi.
7.
Lembaga Lain
Lembaga lain merupakan pembentukan lembaga tertentu
berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan. Lembaga tersebut dijadikan
bagian dari Perangkat Daerah yang ada setelah dikonsultasikan kepada Menteri
dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan
aparatur negara.
B. Konsep Kinerja
1.
Pengertian Kinerja
Kinerja pada dasarnya merupakan hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang
dicapai seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai tanggung jawab yang
diberikan kepadanya. Dalam hal ini, pegawai bisa belajar seberapa besar kinerja
mereka melalui sarana informasi seperti komentar baik dari mitra kerja. Namun
demikian penilaian kinerja yang mengacu kepada suatu sistem formal dan
terstruktur yang mengukur, menilai dan mempengaruhi sifat-sifat yang berkaitan
dengan pekerjaan perilaku dan hasil termasuk tingkat ketidakhadiran. Kinerja
dalam organisasi merupakan jawaban dari berhasil atau tidaknya tujuan
organisasi yang telah ditetapkan. Para pegawai negri sipil sering tidak
memperhatikan kecuali sudah amat buruk atau segala sesuatu jadi serba salah.
Terlalu sering para pegawai tidak mengetahui betapa buruknya kinerja telah
merosot sehingga organisasi dalam suatu instansi pemerintahan menghadapi krisis
yang serius.
Suatu kinerja merupakan suatu istilah yang secara umum digunakan untuk sebagian
atau seluruh tindakan dari suatu organisasi pada suatu periode dengan referensi
pada sejumlah standar seperti biaya masa lalu atau yang diproyeksikan dengan
dasar efisiensi, pertanggungjawaban atau akuntabilitas suatu manajemen. Kinerja
sendiri mengacu pada kadar pencapaian tugas yang membentuk sebuah pekerjaan
karyawan. Kinerja merefleksikan seberapa karyawan memenuhi persyaratan sebuah
pekerjaan. Akan tetapi, sering disalahtafsirkan sebagai upaya yang menceminkan
energi yang dikeluarkan, dimana kinerja diukur dari segi hasil. (Waluyo, 2013).
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kinerja adalah suatu
hasil kerja yang dicapai sekelompok orang dalam organisasi dengan wewenang dan
tanggung jawab masing-masing dalam rangka mencapai tujuan atau sekumpulan orang
dan individu yaitu pegawai negeri yang berada pada badan atau lembaga
pemerintah yang menjalankan fungsi atau tugas pemerintahan.
2.
Indikator Kinerja
Menurut Dwiyanto (2010:50-51), menjelaskan beberapa indikator yang digunakan
untuk mengukur kinerja birokrasi publik, yaitu:
a.
Produktivitas
Karakteristik-karakteristik kepribadian individu yang muncul dalam bentuk sikap
mental dan mengandung makna keinginan dan upaya individu yang selalu berusaha
untuk meningkatkan kualitas kehidupannya.
b. Kualitas layanan
Banyak pandangan
negatif yang terbentuk mengenai organisasi publik, muncul karena ketidakpuasan
masyarakat terhadap kualitas layanaan yang diterima dari organisasi publik.
Dengan demikian, kepuasan dari masyarakat bisa mejadi parameter untuk menilai
kinerja organisasi publik.
c. Responsivitas
Kemampuan organisasi
untuk mengenali dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Responsivitas perlu
dimasukkan ke dalam indikator kinerja karena menggambarkan secara langsung
kemampuan organisasi pemerintah dalam menjalankan misi dan tujuannya.
d. Responsibilitas
Responsibilitas
menjelaskan apakah pelaksanaan kegiatan organisasi publik itu dilakukan sesuai
dengan prinsip-prinsip administrasi yang benar atau sesuai dengan kebijakan
organisasi, baik yang eksplisit maupun implisit.
e. Akuntabilitas
Akuntabilitas publik
menunjukkan pada berapa besar kebijakan dan kegiatan organisasi publik tunduk
pada pejabat politik yang dipilih oleh rakyat. Dalam konteks ini, konsep
akuntabilitas publik dapat digunakan untuk melihat berapa besar kebijakan dan
kegiatan organisasi publik itu konsisten dengan kehendak masyarakat banyak.
3. Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja pada dasarnya digunakan untuk penilaian atas keberhasilan
atau kegagalan pelaksanaan kegiatan, program, dan/atau kebijakan sesuai dengan
sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi
instansi pemerintah. Pengukuran kinerja mencakup penetapan indikator kinerja
dan penetapan pencapaian indikator kinerja.
4. Menggagas Kinerja Birokrasi Pemerintah
Inti dari reformasi birokasi, harus mengarah pada perbaikan kinerja (hasil).
Berikut 7 (tujuh) gagasan kinerja birokrasi dalam reformasi birokrasi khususnya
untuk pemerintah daerah, yaitu:
a. Membangun sistem usulan dan pemantauan
hasil pembangunan antara masyarakat dan struktur pemerintahan
Karena tujuan reformasi
birokrasi adalah perbaikan kinerja, sedangkan kinerja dituntut oleh “pemilik”
maka yang harus pertama diperbaiki adalah hubungan antara masyarakat sebagai
“pemilik” dan struktur pemerintahan sebagai “operator”.
b. Mendefinisikan hasil dan anggaran untuk
mencapai hasil dalam RPJMD/Renstra
Sebelum Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, perencanaan daerah bersifat perencanaan kegiatan/program.
c. Membangun tata organisasi, tata laksana
dan deskripsi jabatan yang mendukung pencapaian hasil-hasil
Atas dasar
RPJMD/Renstra, Biro/Bagian Organisasi bersama dengan setiap SKPD menyusun: (1)
struktur organisasi; (2) tata laksana atau standard operating procedure
(SOP); (3) uraian jabatan yang mencakup standar kompetensi dan target kinerja
(hasil).
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Berdasarkan uraian singkat dari bab sebelumnya
terkait menggagas kinerja birokrasi pemerintah dalam pelayanan publik, maka
penulis menyimpulkan:
1. Birokrasi merupakan sistem administratif dan
pelaksanaan tugas keseharian yang terstruktur, dalam sistem hierarki yang
jelas, dilakukan dengan aturan tertulis, dilakukan oleh bagian tertentu yang
terpisah dengan bagian lainnya, oleh orang yang dipilih karena kemampuan dan
keahlian di bidangnya. Dalam bidang publik konsep birokrasi dimaknai sebagai
proses dan sistem yang diciptakan secara rasional untuk menjamin mekanisme dan
sistem kerja yang teratur, pasti, dan mudah dikendalikan.
2. Terdapat 7 (tujuh) gagasan kinerja
birokrasi dalam reformasi birokrasi khususnya untuk pemerintah daerah, yaitu:
(a) Membangun sistem usulan dan pemantauan hasil pembangunan antara masyarakat
dan struktur pemerintahan; (b) Mendefinisikan hasil dan anggaran untuk mencapai
hasil dalam RPJMD/Renstra; (c) Membangun tata organisasi, tata laksana dan
deskripsi jabatan yang mendukung pencapaian hasil-hasil; (d) Memastikan setiap
pegawai menempati posisi yang tepat untuk mencapai hasil-hasil; (e) Memastikan
setiap pegawai memiliki kompetensi memadai untuk mencapai hasil-hasil; (f)
Melengkapi fasilitas dan peralatan kerja pegawai sesuai kebutuhan untuk
mencapai hasil-hasil; (g) Membangun sistem pemeliharaan motivasi pegawai: prosperity
follow performance.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Eko Maulana. 2012. Kepemimpinan
Transformasional dalam Birokrasi Pemerintah. Cetakan I. Jakarta: PT.
Multicerdas Publishing.
Azhari. 2011. Mereformasi Birokrasi
Publik Indonesia. Cetakan I. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Dwiyanto, Agus. 2010. Manajemen
Pelayanan Publik : Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif. Yogyakarta: UGM
Press.
Hardiyansyah. 2012. Sistem
Administrasi dan Manajemen : Sumber Daya Manusia dalam Perspektif Otonomi
Daerah. Cetakan I. Yogyakarta: Gava Media.
Kumorotomo, Wahyudi. 2009. Governance
Reform di Indonesia : Mencari Arah Kelembagaan Politik yang Demokratis dan
Birokrasi yang Profesional. Yogyakarta: Gava Media.
Madani, Muhlis. 2011. Dimensi
Interaksi Aktor dalam Proses Perumusan Kebijakan Publik. Edisi I, Cetakan
I. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar