Minggu, 05 November 2017

MAKALAH CAPAIAN KINERJA BIROKRASI



MAKALAH
CAPAIAN KINERJA BIROKRASI
Dosen Pengampu : Herman Sismono


 

Di susun oleh :
Nama : Ajad Sudrajad
NPM : 16410005






UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
 TAHUN AJARAN 2017/2018 


KATA PENGANTAR

Puji Syukur saya ucapkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena saya masih di berikan waktu untuk menyusun dan menyelesaikan  laporan ini. Dan saya juga berterima kasih kepada Dosen Pembimbing dimana dengan disusunnya laporan ini akan membuat saya lebih mengetahui bagaimana yang dimaksudkan dalam laporan ini.
Adapun judul yang saya bahas dalam laporan ini ialah “CAPAIAN KINERJA BIROKRASI”  dan saya penyusun menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kata sempurna, maka apa bila terdapat kesalahan ataupun kekurangan dalam penulisan makalah ini, dengan senang hati saya mengharap kritik dan saran dari pembaca untuk memperbaiki dan menyempurnakan makalah ini, terima kasih.

                        Metro, 23 Oktober 2017
Penyusun


DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL................................................................................ i
KATA PENGANTAR................................................................................ ii
DAFTAR ISI................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.............................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Konsep Birokrasi Pemerintah............................................................. 2
1.      Pengertian Birokrasi..................................................................... 2
2.      Makna dan Kategori Birokrasi..................................................... 2
3.      Birokrasi dan Politik..................................................................... 4
4.      Intervensi Politik Terhadap Netralitas Birokrasi.......................... 4
5.      Pejabat Politik dan Birokrasi........................................................ 5
6.      Reformasi Birokrasi...................................................................... 5
7.      Birokrasi yang berkaitan dengan regulasi Rancangan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota
................ 6
B.     Konsep Kinerja
1.      Pengertian Kinerja........................................................................ 8
2.      Indikator Kinerja.......................................................................... 9
3.      Pengukuran Kinerja...................................................................... 10
4.      Menggagas Kinerja Birokrasi Pemerintah.................................... 10
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ........................................................................................ 11
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
            Birokrasi merupakan instrumen penting dalam masyarakat modern yang kehadirannya tak mungkin terelakkan. Eksistensi birokrasi ini sebagai konsekuensi logis dari tugas utama negara (pemerintahan) untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat (social welfare). Negara dituntut terlibat dalam memproduksi barang dan jasa yang diperlukan oleh rakyatnya (public goods and services) baik secara langsung maupun tidak. Bahkan dalam keadaan tertentu negara yang memutuskan apa yang terbaik bagi rakyatnya. Untuk itu negara mernbangun sistem administrasi yang bertujuan untuk melayani kepentingan rakyatnya yang disebut dengan istilah birokrasi.
           
B.   Rumusan Masalah
            Berdasarkan uraian singkat dari latar belakang di atas, maka penulis merumuskan permasalahan pada:
1.    Apa yang dimaksud dengan birokrasi pemerintah?
2.    Bagaimana menggagas kinerja birokrasi pemerintah dalam pelayanan publik?
3.    Capaian Kinerja Birokrasi
4.    Birokrasi yang berkaitan dengan regulasi Rancangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota



BAB II
PEMBAHASAN
A.   Konsep Birokrasi Pemerintah
1.    Pengertian Birokrasi
            Birokrasi yang dalam bahasa Inggris disebut bureaucracy berasal dari dua kata yaitu “bureau” yang artinya meja dan “ cratein” berarti kekuasaan. Jadi, maksudnya kekuasaan yang berada pada orang-orang yang ada di belakang meja (Raha, 2014). Menurut Rourke (1978) dalam Azhari (2011:59), mengungkapkan bahwa birokrasi adalah sistem administrasi dan pelaksanaan tugas keseharian yang terstruktur, dalam sistem hierarki yang jelas, dilakukan dengan aturan tertulis, dan dijalankan oleh bagian tertentu yang terpisah dengan bagian lainnya, oleh orang-orang yang dipilih berdasarkan kemampuan dan keahlian di bidangnya. Sedangkan menurut Setiyono (2012:15), birokrasi dapat dipahami secara simpel sebagai aparatur negara, secara praktis, pengertian ini masih sering menimbulkan kontroversi. Pada konsepsi yang paling luas, birokrasi sering disebut sebagai badan/sektor pemerintah, atau dalam konsepsi bahasa Inggris disebut public sector, atau juga public service atau public administration. Konsepsi itu mencakup institusi atau orang yang penghasilannya berasal secara langsung dari uang Negara atau rakyat yang biasanya tercantum dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
2.    Makna dan Kategori Birokrasi
            Meskipun secara umum sudah ada penjelasan atau definisi tentang birokrasi, tetapi dalam khasanah ilmu pengetahuan perbedaan pendapat dan pandangan sangat dihargai. Demikian juga dengan perbedaan pandangan tentang birokrasi. Ada beberapa tokoh atau ahli yang memandang birokrasi secara positif, ada juga yang secara negatif, tetapi ada juga yang melihatnya secara netral (value free).
a.    Makna Positif
       Birokrasi yang bermakna positif diartikan sebagai birokrasi legal-rasional yang bekerja secara efisien dan efektif. Birokrasi tercipta karena kebutuhan akan adanya penghubung antara negara dan masyarakat, untuk mengejawantahkan kebijakan-kebijakan negara. Artinya, birokrasi dibutuhkan baik oleh negara maupun oleh rakyat. Tokoh pendukungnya adalah : Max Weber dan Hegel.
b.    Makna Negatif
       Birokrasi yang bermakna negatif diartikan sebagai birokrasi yang penuh dengan patologi (penyakit), organisasi tambun, boros, tidak efisien dan tidak efektif, korupsi, dan lain-lain. Birokrasi adalah alat penindas (penghisap) bagi kaum yang lemah (miskin) dan hanya membela kepentingan orang kaya. Artinya, briokrasi hanya menguntungkan kelompok orang kaya saja. Tokoh pendukungnya adalah : Karl Max dan Harold Laski.
c.    Makna Netral (value free)
       Sedangkan birokrasi yang bermakna netral diartikan sebagai keseluruhan pejabat negara pada cabang eksekutif atau bisa juga diartikan sebagai setiap organisasi yang berskala besar. (Martini, 2012:11-12).
            Berdasarkan perbedaan tugas pokok atau misi yang mendasari suatu organisasi birokrasi menurut Syukur Abdullah dalam Kumorotomo (2009:79) menguraikannya dalam tiga kategori birokrasi sebagai berikut:
a.    Birokrasi pemerintahan umum yaitu rangkaian organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan umum termasuk memelihara ketertiban dan keamanan dari tingkat pusat sampai daerah (propinsi), kabupaten, kecamatan dan kelurahan/desa. Tugas-tugas tersebut bersifat mengatur.
b.    Birokrasi pembangunan yaitu organisasi pemerintahan yang menjalankan salah satu bidang atau sektor yang khusus guna mencapai tujuan pembangunan, seperti pertanian, kesehatan, pendidikan, dan indusri. Fungsi pokoknya adalah development function atau adaptive function.
c.    Birokrasi pelayanan yaitu unit organisasi yang pada hakikatnya merupakan bagian yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Yang termasuk dalam kategori ini antara lain : rumah sakit, sekolah, koperasi, bank rakyat desa, transmigrasi, dan berbagai unit organisasi lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atas nama pemerintah, fungsi utamanya adalah service.
3.    Birokrasi dan Politik
            Menurut (Setiyono, 2012:65), birokrasi merupakan organ utama dalam sistem dan kegiatan pemerintahan yang dapat berbuat atas nama negara. Karenanya birokrasi sangat kuat secara politis dan cenderung menjadi “the single authoritarian institution”. Di banyak negara, peranan birokrasi bahkan dipandang memiliki tingkat yang tak terkalahkan dari kelompok-kelompok masyarakat lain. Lebih lanjut Setiyono (2012:66), mengatakan bahwa setidaknya ada 3 (tiga) alas an untuk menilai mengapa birokrasi sangat kuat secara politik, yakni:
a.    Kepemilikan asset sumber kekuasaan;
b.    Peranan birokrasi yang istimewa di tengah masyarakat; serta
c.    Posisi birokrasi yang strategis dalam hubungan penguasa dan rakyat.
            Birokrasi pemerintah tidak bisa dilepaskan dari proses dan kegiatan politik. Pada setiap gugusan masyarakat yang membentuk suatu tata kepemerintahan tidak bisa dilepaskan dari aspek politik ini (Thoha, 2011:26). Politik sebagaimana diketahui bersama terdiri dari orang-orang yang berperilaku dan bertindak politik (consists of people acting politically), yang diorganisasikan secara politik oleh kelompok-kelompok kepentingan dan berusaha mencoba mempengaruhi pemerintah untuk mengambil dan melaksanakan suatu kebijakan dan tindakan yang bisa mengangkat kepentingannya dan mengesampingkan kepentingan kelompok lainnya. Birokrasi pemerintah langsung ataupun tidak langsung akan selalu berhubungan dengan kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat.
4.    Intervensi Politik Terhadap Netralitas Birokrasi
             Menurut Azhari (2011:93), intervensi diartikan sebagai upaya yang dilakukan oleh pejabat politik dalam mempengaruhi proses rekrutmen dan promosi birokrat pada jabatan-jabatan birokrasi. Sementara netralitas birokrasi merupakan kondisi terlepasnya birokrasi spoil sistem yang berarti birokrasi bekerja berdasarkan profesionalisme dan kemampuan teknis yang dibutuhkan. Hal demikian seperti yang dikemukakan oleh Setiyono (2012:76), bahwa birokrasi adalah institusi publik yang dibentuk dan dibiayai oleh masyarakat (melalui pajak, rertribusi dan lain-lain pungutan) untuk melayani seluruh lapisan masyarakat, maka birokrasi harus terlepas dari ikatan partai politik maupun golongan. Sedangkan Carino (Dalam Thoha, 2012:48) menjelaskan bahwa hubungan antara pejabat politik (political leadership) dan birokrasi merupakan suatu hubungan  yang konstan (ajeg) antara fungsi kontrol dan dominasi.
5.     Pejabat Politik dan Birokrasi
            Kuatnya konflik kepentingan politik dalam sistem kerja birokrasi menjadi salah satu penyebab lemahnya kompetensi birokrasi di Indonesia. Sehingga optimalisasi pola kepemimpinan yang berkarakter kuat, tegas, serta bertanggung jawab merupakan variabel yang menentukan dalam upaya pengembalian fungsi birokrasi sebagai public servant. Perkawinan antara birokrasi dan partai politik telah melahirkan sistem yang saling melemahkan. Adanya penyakit kronis yang mengakar di birokrasi, yaitu kooptasi partai politik. Dimana di dalam pemilihan umum ataupun pemilihan kepala daerah sarat dengan politik uang. Karena itu, siapapun yang terpilih kelak akan disibukkan untuk “mengembalikan bayaran” kepada pihak-pihak yang telah membantunya ke jabatan tersebut.
6.    Reformasi Birokrasi
            Secara riil kinerja birokrasi Indonesia memang masih banyak mengecewakan. Dalam survey yang dilakukan oleh Dwiyanto, dkk dalam Setiyono (2012:118), terlihat bahwa nilai capaian kinerja birokrasi dalam hal produktivitas, kualitas layanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas birokrasi kita masih sangat rendah. Bahkan, sebagaimana dikutip oleh Dwiyanto, dkk dalam Setiyono (2012:118) dari The World Competitiveness Yearbook tahun 1999, tingkat indeks Competitiveness birokrasi kita berada pada urutan terendah dari segi kualitas pelayanan publik dibandingkan dengan 100 negara lain di dunia.


7.  Birokrasi yang berkaitan dengan regulasi Rancangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota.
1.        Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota. Sekretaris Daerah memiliki tugas membantu Bupati/Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
Sekretariat Daerah terdiri dari paling banyak 4 asisten dan paling banyak 12 bagian dengan masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 subbagian.
2.        Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh sekretaris SPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Sekretariat DPRD paling banyak terdiri dari 4 bagian dan masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 subbagian.
3.        Inspektorat
Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh inspektur. Inspektur dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati/Walikota dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah.


4.        Dinas Daerah
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dinas Daerah mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pada Dinas Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota setelah mendapat persetujuan dari Gubernur.
5.        Badan Daerah
Badan Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota.
Urusan penunjang pemerintah meliputi perencanaan; keuangan; kepegawaian; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; dan fungsi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.        Kecamatan
Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui sekretaris daerah. Camat diangkat oleh Bupati/Walikota dari PNS/ASN yang menguasai teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Camat dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh perangkat Kecamatan yakni Kelurahan.
Kelurahan dibentuk dengan peraturan daerah yang dipimpin oleh lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul sekretaris daerah yang memenuhi persyaratan dari aspek teknis pemerintahan dan administratif serta pertimbangan dari camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Kecamatan diklasifikasikan dalam 2 (dua) tipe yakni :
o    kecamatan tipe A dibentuk untuk kecamatan dengan beban kerja yang besar. Terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 5 seksi, sekretariat terdiri dari 3 subbagian.
o    kecamatan tipe B dibentuk untuk kecamatan dengan beban kerja yang kecil. Terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 3 seksi, sekretariat terdiri dari 3 subbagian.
o    kelurahan terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 4 seksi.
7.        Lembaga Lain
Lembaga lain merupakan pembentukan lembaga tertentu berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan. Lembaga tersebut dijadikan bagian dari Perangkat Daerah yang ada setelah dikonsultasikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.

B.   Konsep Kinerja
1.    Pengertian Kinerja
            Kinerja pada dasarnya merupakan hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Dalam hal ini, pegawai bisa belajar seberapa besar kinerja mereka melalui sarana informasi seperti komentar baik dari mitra kerja. Namun demikian penilaian kinerja yang mengacu kepada suatu sistem formal dan terstruktur yang mengukur, menilai dan mempengaruhi sifat-sifat yang berkaitan dengan pekerjaan perilaku dan hasil termasuk tingkat ketidakhadiran. Kinerja dalam organisasi merupakan jawaban dari berhasil atau tidaknya tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Para pegawai negri sipil sering tidak memperhatikan kecuali sudah amat buruk atau segala sesuatu jadi serba salah. Terlalu sering para pegawai tidak mengetahui betapa buruknya kinerja telah merosot sehingga organisasi dalam suatu instansi pemerintahan menghadapi krisis yang serius.
            Suatu kinerja merupakan suatu istilah yang secara umum digunakan untuk sebagian atau seluruh tindakan dari suatu organisasi pada suatu periode dengan referensi pada sejumlah standar seperti biaya masa lalu atau yang diproyeksikan dengan dasar efisiensi, pertanggungjawaban atau akuntabilitas suatu manajemen. Kinerja sendiri mengacu pada kadar pencapaian tugas yang membentuk sebuah pekerjaan karyawan. Kinerja merefleksikan seberapa karyawan memenuhi persyaratan sebuah pekerjaan. Akan tetapi, sering disalahtafsirkan sebagai upaya yang menceminkan energi yang dikeluarkan, dimana kinerja diukur dari segi hasil. (Waluyo, 2013).
            Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kinerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai sekelompok orang dalam organisasi dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka mencapai tujuan atau sekumpulan orang dan individu yaitu pegawai negeri yang berada pada badan atau lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi atau tugas pemerintahan.
 2.    Indikator Kinerja
            Menurut Dwiyanto (2010:50-51), menjelaskan beberapa indikator yang digunakan untuk mengukur kinerja birokrasi publik, yaitu:
a.    Produktivitas
       Karakteristik-karakteristik kepribadian individu yang muncul dalam bentuk sikap mental dan mengandung makna keinginan dan upaya individu yang selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas kehidupannya.
b.    Kualitas layanan
       Banyak pandangan negatif yang terbentuk mengenai organisasi publik, muncul karena ketidakpuasan masyarakat terhadap kualitas layanaan yang diterima dari organisasi publik. Dengan demikian, kepuasan dari masyarakat bisa mejadi parameter untuk menilai kinerja organisasi publik.
c.    Responsivitas
       Kemampuan organisasi untuk mengenali dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Responsivitas perlu dimasukkan ke dalam indikator kinerja karena menggambarkan secara langsung kemampuan organisasi pemerintah dalam menjalankan misi dan tujuannya.
d.    Responsibilitas
       Responsibilitas menjelaskan apakah pelaksanaan kegiatan organisasi publik itu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi yang benar atau sesuai dengan kebijakan organisasi, baik yang eksplisit maupun implisit.
e.    Akuntabilitas
       Akuntabilitas publik menunjukkan pada berapa besar kebijakan dan kegiatan organisasi publik tunduk pada pejabat politik yang dipilih oleh rakyat. Dalam konteks ini, konsep akuntabilitas publik dapat digunakan untuk melihat berapa besar kebijakan dan kegiatan organisasi publik itu konsisten dengan kehendak masyarakat banyak.
3.    Pengukuran Kinerja
            Pengukuran kinerja pada dasarnya digunakan untuk penilaian atas keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan, program, dan/atau kebijakan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah. Pengukuran kinerja mencakup penetapan indikator kinerja dan penetapan pencapaian indikator kinerja.
           

4.    Menggagas Kinerja Birokrasi Pemerintah
            Inti dari reformasi birokasi, harus mengarah pada perbaikan kinerja (hasil). Berikut 7 (tujuh) gagasan kinerja birokrasi dalam reformasi birokrasi khususnya untuk pemerintah daerah, yaitu:
a.    Membangun sistem usulan dan pemantauan hasil pembangunan antara masyarakat dan struktur pemerintahan
       Karena tujuan reformasi birokrasi adalah perbaikan kinerja, sedangkan kinerja dituntut oleh “pemilik” maka yang harus pertama diperbaiki adalah hubungan antara masyarakat sebagai “pemilik” dan struktur pemerintahan sebagai “operator”.
b.    Mendefinisikan hasil dan anggaran untuk mencapai hasil dalam RPJMD/Renstra
       Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perencanaan daerah bersifat perencanaan kegiatan/program.
c.    Membangun tata organisasi, tata laksana dan deskripsi jabatan yang mendukung pencapaian hasil-hasil
       Atas dasar RPJMD/Renstra, Biro/Bagian Organisasi bersama dengan setiap SKPD menyusun: (1) struktur organisasi; (2) tata laksana atau standard operating procedure (SOP); (3) uraian jabatan yang mencakup standar kompetensi dan target kinerja (hasil).



BAB III
PENUTUP
A.   Simpulan
         Berdasarkan uraian singkat dari bab sebelumnya terkait menggagas kinerja birokrasi pemerintah dalam pelayanan publik, maka penulis menyimpulkan:
1.  Birokrasi merupakan sistem administratif dan pelaksanaan tugas keseharian yang terstruktur, dalam sistem hierarki yang jelas, dilakukan dengan aturan tertulis, dilakukan oleh bagian tertentu yang terpisah dengan bagian lainnya, oleh orang yang dipilih karena kemampuan dan keahlian di bidangnya. Dalam bidang publik konsep birokrasi dimaknai sebagai proses dan sistem yang diciptakan secara rasional untuk menjamin mekanisme dan sistem kerja yang teratur, pasti, dan mudah dikendalikan.
2.    Terdapat 7 (tujuh) gagasan kinerja birokrasi dalam reformasi birokrasi khususnya untuk pemerintah daerah, yaitu: (a) Membangun sistem usulan dan pemantauan hasil pembangunan antara masyarakat dan struktur pemerintahan; (b) Mendefinisikan hasil dan anggaran untuk mencapai hasil dalam RPJMD/Renstra; (c) Membangun tata organisasi, tata laksana dan deskripsi jabatan yang mendukung pencapaian hasil-hasil; (d) Memastikan setiap pegawai menempati posisi yang tepat untuk mencapai hasil-hasil; (e) Memastikan setiap pegawai memiliki kompetensi memadai untuk mencapai hasil-hasil; (f) Melengkapi fasilitas dan peralatan kerja pegawai sesuai kebutuhan untuk mencapai hasil-hasil; (g) Membangun sistem pemeliharaan motivasi pegawai: prosperity follow performance.




DAFTAR PUSTAKA

Ali, Eko Maulana. 2012. Kepemimpinan Transformasional dalam Birokrasi Pemerintah. Cetakan I. Jakarta: PT. Multicerdas Publishing.
Azhari. 2011. Mereformasi Birokrasi Publik Indonesia. Cetakan I. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Dwiyanto, Agus. 2010. Manajemen Pelayanan Publik : Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif. Yogyakarta: UGM Press.
Hardiyansyah. 2012. Sistem Administrasi dan Manajemen : Sumber Daya Manusia dalam Perspektif Otonomi Daerah. Cetakan I. Yogyakarta: Gava Media.
Kumorotomo, Wahyudi. 2009. Governance Reform di Indonesia : Mencari Arah Kelembagaan Politik yang Demokratis dan Birokrasi yang Profesional. Yogyakarta: Gava Media.
Madani, Muhlis. 2011. Dimensi Interaksi Aktor dalam Proses Perumusan Kebijakan Publik. Edisi I, Cetakan I. Yogyakarta: Graha Ilmu.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar